Cara Menghitung Tax And Service Restoran Secara Umum
Cara Menghitung Tax And Service Restoran Secara Umum
Bagaimana cara menghitung tax and service restoran? Dalam blog ini, kita akan membahas secara lengkap dan sederhana.
Tax dan Service merupakan dua komponen biaya yang sering dikenakan kepada pelanggan restoran ketika mereka membeli makanan atau minuman di restoran.
Tujuan dari pengenaan biaya ini adalah untuk menjaga keuangan yang sehat bagi restoran seperti memberikan gaji yang layak kepada karyawan atau memperbaiki fasilitas untuk pelayanan yang lebih baik.
Bagaimana Penentuan Tax and Service Restoran?
Sebelum ke cara penghitungannya, perlu diketahui bahwa tax dan service adalah dua komponen yang berbeda.
Tax merupakan pajak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sedangkan service merupakan biaya yang ditetapkan oleh restoran.
- Tax (Tarif Pajak)
Tarif tax untuk restoran sudah diatur pada Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam pasal 40 ayat (1) UU PDRD menegaskan bahwa Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak).
UU PDRP ini juga memberikan kewenangan untuk setiap pemerintah daerah untuk menentukan besar tarif PB1 untuk wilayahnya. Sehingga, setiap kabupaten atau kota mungkin memiliki tarif PB1 yang berbeda-beda.
- Service Charge (Biaya Layanan)
Service charge umumnya berbeda-beda dan bergantung pada kebijakan masing-masing restoran. Biasanya jumlahnya tidak sama atau lebih rendah dibandingkan PB1 yaitu 5%, 7%, atau 10%.
Bagaimana Cara Menghitung Tax and Service Restoran?
Sebagai contoh, seorang pengunjung restoran membeli 1 Korean Chicken Rice Bowl (Rp 25.000), 1 French Fries (Rp 20.000), dan 1 Ice Lemon Tea (Rp 15.000) dengan tarif tax 10% dan service charge 5%.
Diketahui:
- Total Harga = Rp 25.000 + Rp 20.000 + Rp 15.000 = Rp 60.000
- Tarif Biaya Layanan = 5%
- Tarif Pajak Restoran = 10%
Cara Menghitung:
Langkah 1:
Service Charge = Tarif Biaya Layanan x Total Harga Makanan = 5% x Rp 60.000 = Rp 3.000
Langkah 2:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Total Harga + Tarif Biaya Layanan = Rp 60.000 + Rp 3.000 = Rp 63.000
Langkah 3:
PB1 = DPP x Tarif Pajak Restoran = Rp 63.000 x 10% = Rp 6.300
Langkah 4:
Total Tagihan Keseluruhan = DPP + PB1 = Rp 63.000 + Rp 6.300 = Rp 69.300
Jadi, total tagihan keseluruhan yang harus dibayar oleh pengunjung restoran tersebut adalah sebesar Rp 69.300.
Note: contoh di atas hanya penghitungan yang dipakai secara umum, setiap restoran mungkin menggunakan cara penghitungan tax and service yang berbeda-beda.
Referensi:
- https://klikpajak.id/blog/pajak-restoran-pengertian-tarif-hitung-bayar-dan-lapor-pb1/