Perizinan Usaha Restoran Dan 5 Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan
Perizinan Usaha Restoran Dan 5 Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan
Dalam menjalani bisnis restoran, hal pertama yang wajib anda lakukan adalah mengurus perizinan usaha restoran. Perizinan ini bisa dikatakan sebagai fondasi untuk memastikan bahwa operasional bisnis restoran anda sudah sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.
Bisnis yang baik selalu menaati peraturan yang ada agar nantinya tidak terlibat oleh sanksi hukum. Nah, dalam artikel ini secara khusus kami akan membahas bagaimana pentingnya perizinan usaha restoran serta jenis-jenis dokumen yang harus dipersiapkan.
Pentingnya Perizinan Usaha Restoran
Mengapa kita perlu mengurus surat izin usaha restoran ini? Berikut adalah beberapa alasannya.
1. Memenuhi Persyaratan Hukum dan Peraturan Pemerintah
Alasan yang pertama adalah memastikan bahwa restoran anda sudah memenuhi persyaratan hukum dan peraturan pemerintah setempat. Dalam hal ini akan melibatkan beberapa aspek seperti keselamatan makanan, kesehatan publik, dan lingkungan.
2. Meyakinkan Konsumen Bahwa Makanan Berstandar Tinggi
Alasan yang kedua adalah untuk meyakinkan konsumen bahwa makanan yang telah diproduksi dan disajikan dengan standar tertinggi. Sehingga, itu mengartikan makanan sudah layak dan aman untuk dikonsumsi.
Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Untuk Perizinan Restoran
Pada tahun 2018, pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) bagi perusahaan atau perorangan yang ingin mengurus izin usaha.
Untuk permohonan izin usaha ini, pemerintah sudah menyiapkan layanan akses di oss.go.id dengan sistem yang sudah terintergrasi di seluruh jaringan di Indonesia. Dalam halaman website tersebut, sudah dilengkapi dengan panduan cara mengisi permohonan dan pembuatan izin usaha.
Mengenai izin pendirian usaha kuliner baik itu restoran maupun kafe ini, sudah diatur dalam Permenpar Nomor 18 Tahun 2018 yaitu berupa TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata).
Dalam pengurusan TDUP ini, ada beberapa dokumen wajib yang perlu anda persiapkan, beberapa diantaranya sebagai berikut.
1. Akta Pendirian dan SK Menteri
Akta pendirian ini dibuat melalui bantuan notaris. Lalu, pendirian badan hukum perusahaan akan disahkan lewat Surat Keputusan Menteri dan HAM.
Pembuatan Akta pendirian ini hanya dibutuhkan untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), atau firma saja. Apabila anda mendirikan usaha restoran secara perseorangan, maka dokumen akta pendirian ini tidak dibutuhkan.
2. Kartu Identitas Pemilik Usaha
Kartu Identitas Pemilik Usaha ini berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan direktur perusahaan serta dokumen bukti ketaatan pajak dan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Apabila pemilik restoran merangkap sebagai direktur perusahaan, maka itu berarti satu orang saja. Dokumen-dokumen ini perlu anda sediakan dalam beberapa rangkap fotocopy sebab akan dipakai sebagai lampiran di banyak berkas nantinya.
3. Surat Izin Gangguan
Pendirian usaha cafe atau restoran mungkin nantinya dapat menganggu masyarakat sekitar. Untuk mengantisipasi masalah-masalah seperti ini, maka perlu pengurusan surat izin gangguan.
Surat Izin Gangguan ini berupa Surat HO (Hinder Ordonnantie) sebagai jaminan bahwa usaha yang diajukan sudah mendapatkan persetujuan gangguan dari tetangga, pemukiman, atau masyarakat di sekitar dekat tempat usaha.
Selain itu, penggolongan izin gangguan ini juga dikategorikan berdasarkan skala usaha, luas lahan, intensitas ganguan, serta apakah restoran tersebut berada di tepi jalan primer atau sekunder.
Apabila luas lokasi restoran anda kurang dari atau sama dengan 100 m2 (meter persegi), maka pengurusan surat HO ini dilakukan di kantor kelurahan. Sedangkan, bila luas lokasi lebih dari itu, maka pengurusan surat dilakukan di kantor kecamatan atau walikota.
Perlu diingat bahwa anda mungkin juga akan dimintai Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selain Surat HO ini.
4. Surat Keterangan Domisili (SKD)
Surat Keterangan Domisili ini bisa didapatkan dari Kelurahan atau Kecamatan setempat. Ini berfungsi sebagai pernyataan bahwa lokasi usaha memang benar dimiliki oleh orang yang mengajukan, bersertifikat kepemilikan yang sah, mengikuti luas yang digambarkan dengan benar, beralamat yang benar, serta bebas dari masalah sengketa.
5. Surat Pernyataan
Apabila dokumen-dokumen legal tersebut sudah terpenuhi, lalu pemilik usaha atau pemohon wajib mengisi beberapa surat pernyataan.
Surat pernyataan ini bersifat variatif dalam artian mungkin berbeda-beda dan mengikuti kebutuhan di setiap kabupaten atau kota masing-masing.
Surat ini biasanya bermaterai dan sebagai pernyataan bahwa pemilik restoran atau pelaku usaha bersedia mengikuti peraturan dan norma yang berlaku, tidak melanggar undang-undang, menyatakan semua dokumen asli, bersedia membayar pajak dan restribusi daerah, menjamin ketentraman, dan lain sebagainya.
Prosedur Setelah Mendapatkan TDUP
Apabila anda sudah mendapatkan (Tanda Daftar Usaha pariwisata), selanjutnya anda juga perlu Sertifikat Laik Sehat (SLS) untuk usaha restoran atau kafe anda.
Sertifikat ini berfungsi sebagai pengakuan dan menjamin kesehatan dari prosedur dan produk makanan dan minuman yang dijual.
Sertifikat ini sudah menjadi syarat wajib di beberapa daerah khususnya kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan lain sebagainya. Sehingga, anda juga perlu mengurusnya.
Untuk bisa mendapatkan Sertifikat Laik Sehat ini, ada beberapa syarat yang perlu anda penuhi yaitu mempunyai sertifikat pelatihan/kursus hygiene sanitasi yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.
Dalam hal ini, paling tidak memerlukan dua sertifikat kursus yaitu bagi penanggung jawab usaha dan minimal satu orang yang bertugas sebagai penjamaan makanan termasuk chef, barista, atau mungkin pengelola lain yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman.
Perlu diingat bahwa TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dan Sertifikat Laik Sehat (SLS) ini merupakan syarat untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). Maka dari itu, penting untuk anda mengurusnya satu per satu.
NIB (Nomor Izin Berusaha) ini berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang sebelumnya berfungsi sebagai izin mendirikan usaha pariwisata.
Apabila Tanda Daftar Usaha Pariwisata anda telah terdaftar lengkap akan tetapi Sertifikat Laik Sehat anda masih dalam proses, maka anda sebagai pemilik restoran akan diberikan waktu antara 3 hingga 12 bulan untuk melakukan pengurusan. Setelah semuanya lengkap, baru anda dapat memperoleh Nomor Izin Berusaha ini.
Demikianlah artikel yang membahas Perizinan Usaha Restoran ini, pastikan anda sudah mengurusnya agar bisnis restoran anda terhindar dari keterlibatan sanksi atau hukum nantinya.