Persyaratan Dan Cara Mengurus Surat Izin Usaha Cafe
Persyaratan Dan Cara Mengurus Surat Izin Usaha Cafe
Membuka usaha cafe merupakan peluang yang cukup menjanjikan saat ini, mengingat meningkatnya minat kaum muda terhadap tempat nongkrong yang nyaman.
Namun, sebelum membuka pintu untuk pelanggan, ada beberapa hal administratif yang harus anda penuhi sebagai pembisnis cafe yaitu memiliki surat izin usaha.
Dalam blog ini, kita akan membahas tentang surat izin usaha cafe, mengapa itu penting, bagaimana persyaratan dan cara mengurusnya.
Apa Itu Surat Izin Usaha?
Surat izin usaha adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga terkait yang memberikan izin kepada seseorang atau badan usaha untuk menjalankan aktivitas komersial di wilayah tertentu.
Untuk perizinan usaha restoran atau cafe, ini disebut dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 Tahun 2018.
Surat ini menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi syarat-syarat hukum dan peraturan yang berlaku.
Mengapa Surat Izin Penting Untuk Usaha Cafe?
Legalitas Usaha
Surat izin usaha memastikan bahwa bisnis cafe anda beroperasi secara legal dan sesuai dengan peraturan daerah.
Tanpa surat izin, usaha anda bisa dianggap ilegal dan berpotensi ditutup oleh pihak berwenang.
Kepercayaan Konsumen
Memiliki surat izin usaha juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap bisnis anda. Pelanggan lebih cenderung memilih cafe yang beroperasi dengan izin resmi.
Akses ke Fasilitas dan Layanan
Dengan izin usaha yang sah, anda dapat mengakses berbagai fasilitas dan layanan seperti pengajuan pinjaman usaha, pembukaan rekening bisnis, dan kemudahan dalam bekerja sama dengan pihak ketiga.
Apa Saja Syarat Pembuatan TDUP?
Untuk mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ini, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.
Akta Pendirian dan SK Menteri
Dokumen ini hanya diperuntukkan bagi badan usaha berupa PT, CV, dan lain sebagainya. Apabila membuka usaha perseorangan, maka dokumen ini tak diperlukan.
Untuk akta dibuat dengan bantuan dari notaris, sementara badan hukum disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Kartu Identitas Pemilik Usaha
Kartu identitas ini dapat berupa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat Izin Gangguan
Surat izin gangguan atau Hinder Ordonnantie (HO) merupakan surat jaminan bahwa usaha yang diajukan sudah mendapatkan persetujuan gangguan.
Persetujuan ini dapat meliputi area tetangga, masyarakat, atau daerah pemukiman di sekitar tempat usaha.
Surat Keterangan Domisili (SKD)
Surat keterangan domisili didapatkan dari kelurahan atau kecamatan. Surat ini menjadi tanda bahwa lokasi usaha adalah benar dimiliki oleh orang yang mengajukan serta bukan dalam sengketa atau masalah.
Surat Pernyataan
Surat pernyataan ini bervariasi tergantung syarat dari kota atau lokasi di mana usaha didirikan. Melalui surat ini, pelaku usaha dinyatakan bersedia mengikuti aturan dan norma yang berlaku.
Bagaimana Cara Mengurus Surat Izin Usaha?
Sejak tahun 2018, Pemerintah Indonesias mengenalkan sistem online bagi perusahaan atau perorangan yang ingin mengurus surat izin usaha.
Sistem dikenal dengan Online Single Submission (OSS), yang dapat diakses pada oss.go.id.
Pada website ini, anda dapat mengisi formulir permohonan pembuatan izin usaha. Setelah mendapatkan TDUP, selanjutnya anda bisa mengurus Sertifikat Laik Sehat (SLS) sebagai syarat kedua untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB).
Demikianlah pembahasan mengenai Surat Izin Usaha Cafe ini. Semoga informasi dapat bermanfaat!
Referensi:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/21/133000365/cara-mengurus-perizinan-usaha-kafe-dan-restoran?page=all